ABSTRAK:
Bahwa kebijakan pendidikan khususnya terkait dengan tugas guru dan guru yang
diberi penugasan perlu disesuaikan dengan transformasi kebijakan yang berfokus
pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan
pengembangan bakat minat murid; bahwa untuk mengakomodasi perkembangan
kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi
pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja
guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU
No.14 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2008 jo PP No. 19 Tahun 2017; PERPRES No.188
Tahun 2024; PERMENDIKBUD RISTEK No.1 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Durasi pemenuhan beban kerja guru
dalam 1 (satu) minggu; Kegiatan pokok guru dalam pelaksanaan beban kerja dalam
1 (satu) minggu; Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok
sesuai dengan beban kerja Guru; Tugas tambahan lain; Beban kerja Guru yang
diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan
pendidikan, dan pendidik pada jalur pendidikan nonformal; Ketentuan peralihan
terkait dengan pelaksanaan pemenuhan beban kerja pengawas.
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Juli 2025.
0 Komentar