Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan
kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu melakukan
penyesuaian petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan
tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara
Daerah
0 Komentar